Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 dimana Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang melaksanakan pendampingan dalam bentuk:
Pendampingan Pemeriksaan pada tingkat Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan Negeri
Pendampingan Proses Diversi Pada tingkat Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan Negeri
Pendampingan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri
Pendampingan pelaksanaan Kesepakatan Diversi/ Putusan Pengadilan Negeri