Pendampingan abh

Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 dimana Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang melaksanakan pendampingan dalam bentuk:

  1. Pendampingan Pemeriksaan pada tingkat Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan Negeri
  2. Pendampingan Proses Diversi Pada tingkat Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan Negeri
  3. Pendampingan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri
  4. Pendampingan pelaksanaan Kesepakatan Diversi/ Putusan Pengadilan Negeri