kabar bisma

Bentuk Pengawasan, Bapas Malang Usulkan Pencabutan PB Klien yang Langgar Hukum

Malang – Sebanyak enam orang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Malang terdeteksi melakukan pelanggaran hukum kembali. Hal ini berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sehingga perlu dilakukan usulan pencabutan program PB keenam Klien tersebut. Untuk itu, PK Bapas Malang didampingi oleh Kepala Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat Pusat guna membahas usulan pencabutan yang diselenggarakan pada Selasa (14/11).

Agenda Sidang TPP dibuka secara langsung oleh Direktur Binapilatkerpro sekaligus memerikan arahan kepada peserta sidang. Dalam agenda sidang kali ini, terdapat 28 usulan pencabutan dari 15 Bapas di Indonesia dengan 26 diantaranya merupakan usulan pencabutan PB dan 2 lainnya merupakan usulan pencabutan CB.

Dari 28 usulan, 6 diantaranya berasal dari Bapas Malang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapas Malang, Karto Rahardjo menyampaikan bahwa PK Bapas Malang telah memberikan pembimbingan sesuai dengan Case Plan yang telah dibuat pada saat awal Klien melaksanakan bimbingan di Bapas Malang.

“Program pembimbingan kami berikan kepada Klien berdasrkan Case Plan sesuai dengan hasil asesmen RRI dan Kriminogenik Klien. Selain itu, kami juga memonitor perkembangan Klien selama berada di masyarakat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat,” tutur Karto.

Meski telah mengikuti kegiatan pembimbingan, salah satu faktor yang mendorong Klien untuk melakukan tindak pidana ulang adalah karena masih adanya interaksi dengan teman yang tidak pro sosial. “Hal ini kami temukan pada Klien dengan perkara Narkotika dan Pencurian, sehingga kami juga menggandeng keluarga untuk secara bersama-sama turut memberikan pengawasan kepada Klien,” terang Karto.

Adanya usulan pencabutan PB ini menjadi salah satu bentuk pengawasan PK terhadap pelaksanaan program pembimbingan yang diikuti oleh Klien. Diharapkan, dengan adanya usulan pencabutan ini menjadi contoh kepada Klien lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus dalam pelaksanaan program Reintegrasi Sosial.