Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Narapidana dapat diberikan hak Asimilasi maupun Reintegrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun, perlu diketahui bahwa selama menjalani program tersebut, Narapidana akan berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan disebut sebagai Klien Pemasyarakatan.
Nantinya, Klien Pemasyarakatan akan dibimbing dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas setempat. Pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan ditujukan untuk memastikan Klien mematuhi syarat umum dan khusus, serta program yang telah ditetapkan.
Sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Klien dapat dicabut Asimilasi maupun PB, CB, dan CMB-nya jika melanggar syarat umum dan syarat khusus.
Simak selengkapnya pada infografis berikut.