Malang – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang kebijakan pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Integrasi guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. Kebijakan ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang berisi perpanjangan pelaksanaan pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bapas Kelas I Malang bersinergi dengan Lapas dan Rutan di wilayah kerja Bapas Kelas I Malang untuk memberikan pembekalan bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui teleconference Zoom pada Jumat (28/1).
Pembekalan ini ditujukan untuk mengedukasi WBP yang nantinya menjadi klien Bapas Kelas I Malang mengenai hak dan kewajiban serta sanksi yang didapat jika melanggar ketentuan syarat umum dan khusus saat menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi.
Pada kegiatan yang bertajuk “Bekali Mbois” ini, tidak hanya informasi mengenai hak, kewajiban, serta sanksi saja, namun juga diberikan kegiatan bimbingan kelompok oleh Tim yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Muda, serta Pertama. Materi bimbingan kelompok diutujukan untuk merefleksi diri dan berkontemplasi atas keasalahan yang telah diperbuat.
“Kesalahan yang lalu biarlah berlalu, namun ini perlu menjadi momentum bagi saudara saudara sekalian untuk terus belajar dan berupaya memperbaiki diri sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi nantinya,” tutur Imam Wahyudi, Pembimbing Kemasyarakatan Madya yang menjadi Tim “Bekali Mbois” hari ini.
Tentunya, diharapkan melalui “Bekali Mbois” ini, WBP yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi nantinya dapat melaksanakan dengan baik, menjadi pribadi yang lebih baik, serta dapat menekan kecenderungan pengulangan pidana, sehingga menimbulkan rasa aman di masyarakat.