Malang – Bagi klien pemasyarakatan, berkesempatan untuk menjalani program reintegrasi sosial merupakan suatu impian yang terwujud. Namun, terkadang kembali pulang ke rumah juga menjadi ujian bagi klien pemasyarakatan, khususnya dengan perkara narkotika.
Tak jarang beberapa klien pemasyarakatan dengan perkara obat-obatan terlarang tersebut tidak dapat terlepas dari interaksi teman maupun lingkungan yang masih menyalahgunakan narkotika. Hal ini membuat klien berada dalam kondisi rentan akan relapse (kekambuhan) dan mendorong pengulangan tindak pidana.
Mengantisipasi hal tersebut, Bapas Kelas I Malang bersinergi dengan BNN Kota Malang memberikan program pasca rehabilitasi untuk klien pemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2021 ini diikuti oleh klien pemasyarakatan yang sebelumnya telah mengikuti program rehabilitasi saat menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
Dengan dipandu oleh dua konselor adiksi dari BNN Kota Malang, yakni Bapak M. Imam R. dan Ibu Astri S. Kartika, peserta pasca rehabilitasi mengikuti kegiatan dengan antusias di Aula Bapas Kelas I Malang.
Dalam kegiatan pasca rehab ini, klien pemasyarakatan mendapat pengetahuan mulai dari perkembangan narkotika di Indonesia, jenis narkotika, ciri-ciri pengguna, hingga dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, peserta pasca rehab juga mendapatkan teknik mencegah relapse (kekambuhan) dan coping skills.
Tidak hanya komunikasi satu arah, klien pemasyarakatan juga saling berbagi cerita satu sama lain. Salah satu klien bahkan menceritakan bagaimana kisahnya menolak ajakan teman untuk kembali menggunakan sabu. “Kita harus tegas dan berani menolak, kalau tidak, bisa jadi kita akan kembali mendekam di penjara. Saya sudah cukup (merasakan) di penjara, lebih enak di rumah bersama dengan keluarga,” ujarnya.
Melalui kegiatan pasca rehab ini, diharapkan dapat menekan kecenderungan klien untuk relapse dan melakukan pengulangan tindak pidana.
#WarOnDrugs