Malang (22/6) – Bapas Malang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.
Pelaksanaan pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Namun, dalam perkembangannya, peraturan tersebut perlu disempurnakan kembali demi semakin meningkatknya kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Instrumen HAM pada Direktorat Jenderal HAM melakukan teleconference dengan agenda pembahasan mengenai Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Adapun kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah beserta seluruh UPT Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Sebagai UPT di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Tim P2HAM Bapas Malang turut mengikuti teleconference ini. Adapun dalam teleconference ini, diperoleh informasi mengenai perubahan pada enam aspek Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.
Pertama, dalam aspek ruang lingkup, Unit Utama beserta Kanwil juga menjadi bagian dari penilaian pelaksanaan P2HAM, tidak hanya UPT saja seperti pada Permenkumham sebelumnya.
Kedua, jika sebelumnya mekanisme atau business process pada proses pemberian penghargaan P2HAM adalah verifikasi, penilaian, dan penghargaan, maka pada rancangan permenkumham terbaru, business process pembentukan P2HAM emliputi pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.
Ketiga, penilaian P2HAM tidak hanya berdasarkan tiga kriteria saja, namun ditambah dua kriteria baru, yakni integritas dan inovasi.
Keempat, pada rancangan perubahan permenkumham ini pemberian penghargaan dilakukan sebanyak satu kali (tidak rutin).
Kelima, tim penilai melakukan penilaian bersama masyarakat sipil maupun akademisi, dan
Keenam, waktu pelaksanaan pembentukan P2HAM tidak diatur dalam Permenkumham melainkan diatur dalam juklak dan juknis.
Adapun perubahan ini mulai berlaku pada tahun 2022, sedangkan proses penilaian P2HAM tahun ini tetap mengacu pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Namun demikian, Bapas Malang akan tetap mempersiapkan diri guna pembentukan P2HAM pada tahun ini dan tahun berikutnya.