Malang – Bapas Malang berkomitmen untuk selalu mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada penanganan perkara Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berperan sebagai wakil fasilitator dan mendampingi klien Anak dalam pelaksanaan Diversi.
Seperti pada salah satu perkara Anak yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Sri Rahayu, dan PK Pertama, Sesari Ningtiyas. Dalam perkara tersebut, dua orang klien Anak diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana. PK Pertama Bapas Malang tersebut beserta Polresta Malang Kota pun mengupayakan Diversi.
Saat pelaksanaan Diversi, PK Pertama Bapas Malang mendampingi klien Anak beserta pihak korban tidak akan melanjutkan proses hukum jika pihak klien Anak mengganti kerugian berupa membayar sisa cicilan sepeda motor korban yang telah diambil dan dijual oleh klien Anak. Kemudian, pihak klien Anak pun bersedia untuk mengganti kerugian tersebut sehingga tercapailah kesepakatan Diversi antara pihak klien Anak dengan pihak korban.
Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Diversi dan memperoleh penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Bapas Malang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi tersebut untuk memastikan pihak klien Anak melakukan kewajibannya sebagaimana telah disepakati bersama.
Tercapainya kesepakatan Diversi ini dapat menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, mencapai perdamaian antara korban dan Anak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.