kabar bisma

Dirbimkemas Dorong Persiapan Implementasi Restorative Justice Pelaku Dewasa

Malang – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, bersama Sub Koordinator Litmas dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Ditjenpas mengunjungi Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim pada Jumat (3/11). Kunjungan ini dalam rangka memberikan penguatan dan monitoring evaluasi persiapan Bapas Malang dalam mengimplementasikan Restorative Justice Pelaku Dewasa. Kegiatan diikuti oleh Kepala Bapas Malang beserta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Muda, dan Madya pada Bapas Malang.

Dirbimkemas memulai kegiatan dengan memaparkan materi terkait Capaian Program Prioritas Nasional (Prinas) Implementasi Keadilan Restoratif Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2023. Prinas Piloting RJ Dewasa telah diimplementasikan di 10 kota seluruh Indonesia, namun memiliki hambatan produk hukum sektoral yaitu setiap instansi APH memiliki peraturan internal terkait RJ. Peran Bapas diharapkan dapat menjadi jembatan dalam memberikan rekomendasi alternatif pemidanaan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pokmas Lipas juga melalui Griya Abhipraya yang telah berjalan di 12 kota seluruh Indonesia.

Kendala selama implementasi ini diharapkan dapat dipelajari pula oleh Bapas Malang agar dikemudian hari dapat lebih sigap dalam menyikapi permasalahan di lapangan. Pihak Bimkemas Ditjen Pemasyarakatan juga sudah mulai bertahap melakukan audiensi dengan berbagai pihak agar penyusunan regulasi peraturan perundangan dapat mengayomi seluruh fungsi APH.

Selain itu, Dirbimkemas juga menghimbau JFT Pembimbing Kemasyarakatan untuk meningkatkan kapasitas diri guna menunjang pelaksanaan tugas.

“Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa sudah menjadi bagian dari tugas kita sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk itu, jajaran Bapas Malang, khususnya JFT Pembimbing Kemasyarakatan agar mulai mempersiapkan diri, selalu update mengenai berbagai peraturan dan dasar hukum, dan selalu refresh materi akademik atau teoritis yang relevan,” tutur Pujo Harinto.