Malang – Pada tahun 2022, Bapas Kelas I Malang menjadi salah satu UPT Balai Pemasyarakatan yang diberi amanat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM guna membentuk Rumah Singgah “Griya Abhipraya”. Tentunya, pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” ini memerlukan adanya dukungan dan sinergitas yang baik antara Bapas Kelas I Malang dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.
Untuk itu, pada hari ini, Kamis (9/6), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” di Wilayah Jawa Timur bertempat di Hotel Atria Malang.
Adapun dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Bapas Kelas I Malang beserta jajaran, Kepala UPT Lapas dan Rutan di wilayah Korwil Malang, Kepala Bapas di Wilayah Jawa Timur, perwakilan Pokmas Lipas Bapas Kelas I Malang, perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Malang, Kanit PPA Polres Malang, Kapolsek Pujon dan Tumpang, Camat Pujon dan Tumpang, Kepala Desa Pandesari, dan Kepala Desa Tumpang. Peserta Rakor hari ini memiliki akses dan sumber daya yang dapat mendukung terbentuknya Griya Abhipraya (GA) di wilayah Kabupaten Malang.
Agenda Rakor diawali dengan sambutan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya sekaligus Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan, Bapak Dasep Rana Budi. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak Teguh Wibowo, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
“Besar harapan kami, kepada kepada bapak ibu yang menjadi Pokmas Lipas dan stakeholder yang hadir pada Rakor hari ini dapat memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya Griya Abhipraya ini agar terwujud sesuai dengan yang kita harapkan,” tutur Teguh Wibowo saat membawakan sambutan.
Sebagai informasi, GA Bapas Kelas I Malang dibentuk di dua wilayah, yakni Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun GA tersebut memanfaatkan gedung eks tempat sidang pengadilan yang menjadi aset Kementerian Hukum dan HAM RI.