Malang – Bagi klien pemasyarakatan, berkesempatan untuk menjalani program reintegrasi sosial merupakan suatu impian yang terwujud. Namun, terkadang kembali pulang ke rumah juga menjadi ujian bagi klien pemasyarakatan, khususnya dengan perkara narkotika.
Tak jarang beberapa klien pemasyarakatan dengan perkara obat-obatan terlarang tersebut tidak dapat terlepas dari interaksi teman maupun lingkungan yang masih menyalahgunakan narkotika. Hal ini membuat klien berada dalam kondisi rentan akan relapse (kekambuhan) dan mendorong pengulangan tindak pidana.
Mengantisipasi hal tersebut, Bapas Kelas I Malang bersinergi dengan BNN Kota Malang memberikan program pasca rehabilitasi untuk klien pemasyarakatan, yang dilaksanakan pada 14-16 Juni 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh klien pemasyarakatan yang sebelumnya telah mengikuti program rehabilitasi saat menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
Dengan dipandu oleh konselor adiksi dari BNN Kota Malang, peserta pasca rehabilitasi mengikuti kegiatan dengan antusias di Aula Bapas Kelas I Malang.
Dalam kegiatan pasca rehab ini, klien pemasyarakatan mendapat pengetahuan mulai dari perkembangan narkotika di Indonesia, jenis narkotika, ciri-ciri pengguna, hingga dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, peserta pasca rehab juga mendapatkan teknik mencegah relapse (kekambuhan) dan coping skills.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Sugandi, menyampaikan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik. “Layanan Pasca Rehabilitisi ini gratis dan secara khusus diberikan kepada rekan-rekan semua. Untuk itu, manfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga dapat menhindarkan diri dari penyalahgunaan narkotika kembali,” tutur Sugandi.