Malang (15/12) – Bapas Malang kembali melaksanakan rutinitas Bekali Mbois, yakni pembekalan pada Narapidana dan Anak yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi. Kegiatan ini merupakan respon sigap Bapas Malang dalam upaya pencegahan pengulangan pidana oleh klien yang menjalani Asimilasi Rumah maupun Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang diundangkan pada 30 Juni 2021.
Kegiatan pembekalan ini dilakukan secara teleconference dan diikuti oleh Narapidana dan Anak pada UPT Lapas Rutan di wilayah kerja Bapas Malang, yakni Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lapas Kelas IIB Pasuruan, Lapas Kelas IIB Probolinggo, Lapas Kelas IIB Lumajang, Rutan Kelas IIB Bangil, dan Rutan Kelas IIB Kraksaan, yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Kegiatan Bekali Mbois diawali dengan pemberian informasi mengenai latar belakang pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi, dilanjutkan dengan informas hak dan kewajiban serta sanksi yang diberikan jika klien melanggar syarat umum maupun syarat khusus.
Diharapkan, melalui pembekalan ini WBP yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi dapat memahami syarat-syarat pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24/2021, serta kewajiban yang harus dilaksanakan.