kabar bisma

Sosialisasi PP 94/2021, Bapas Malang Himbau Pegawai Patuhi Aturan Disiplin PNS

Malang – Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai menjadi fokus Bapas Kelas I Malang untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya peningkatan kompetensi saja, Bapas Kelas I Malang juga berupaya untuk membentuk pegawai yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Guna mencapai tujuan tersebut, Tim Kepegawaian Bapas Kelas I Malang menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Suprianto, beserta Kepala Urusan Kepegawaian, Agung Fajar Utomo, dan Analis Kepegawaian, Esti Agustiningrum, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai, baik secara luring maupun daring.

Pada kegiatan sosialisasi ini, Tim Kepegawaian menyampaikan poin-poin perbedaan dan perubahan antara PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kepala Urusan Kepegawaian, Agung Fajar Utomo, menuturkan bahwa atasan langsung diharapkan dapat dengan tegas untuk memberikan hukuman disiplin jika mengetahui staf yang perilakunya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021. “Dalam PP terbaru ini, apabila atasan langsung tidak memberikan hukuman disiplin pada staf yang melanggar ketentuan, maka atasan langsung tersebut juga akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutur Agung.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Bapas Kelas I Malang memahami dan mengetahui ketentuan yang berlaku mengenai Disiplin PNS serta tidak melakukan ha-hal yang bertentangan dengan PP Nomor 94Tahun 2021.