Probolinggo (7/4) – Bapas Kelas I Malang tidak henti-hentinya berupaya untuk menekan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melakukan langkah preventif dengan memberikan pembekalan dan penguatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di wilayah kerja Bapas Kelas I Malang. Kali ini, sasaran pembekalan adalah WBP Lapas Kelas IIB Probolinggo yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, dan dilanjutkan dengan pembekalan dari Kepala Bapas Kelas I Malang, Sugandi, beserta jajaran. “Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Asimilasi berdasarkan Permenumham Nomor 32 Tahun 2020 adalah di rumah, tidak berada di luar melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat. Untuk itu, patuhi aturan Permenkumham 32 Tahun 2020, tidak melanggar persyaratan umum dan khusus, agar tidak dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.” ujar Sugandi saat memberikan pembekalan.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Sofia Andriani, menambahkan bahwa selama masa pengusulan Asimilasi Rumah dan Integrasi, seluruh WBP untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Lapas pelanggaran terhadap tata tertib di Lapas dapat menggugurkan pengusulan program Asimilasi Rumah dan Integrasi.
Diharapkan, kegiatan pembekalan secara langsung ini dapat turut menekan kecenderungan klien pemasyarakatan untuk melakukan pengulangan pidana ketika menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi nantinya.