kabar bisma

Corporate University Bapas Malang: Memahami Hak dan Kewajiban Klien, Money Laundry, serta Dualisme dalam Konseling

Malang (30/4) – Bapas Malang secara rutin melakukan pengembangan kompetensi pegawai melalui Corporate University (Corpu). Kali ini, peserta pengembangan kompetensi adalah pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Tiga orang pegawai bertugas untuk menjadi pemateri pada Corpu kali ini, yaitu Kalimin (Kasubsi Bimkemas BKD), Hariyono (PK Muda), dan Rinda Susanti (PK Pertama).

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dengan bertempat di Aula Bapas Kelas I Malang. Sebagai pemateri pertama, Kalimin menyampaikan materi “Hak dan Kewajiban Klien Saat Menjalani Pembimbingan”. Pada materi ini, Kalimin selaku Kasubsi Bimkemas BKD mengutarakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban untuk melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, sehingga klien mendapat hak berupa pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Tentunya, tujuan pembimbingan adalah untuk menekan kecenderungan pengulangan tindak pidana dan membantu klien untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Selanjutnya, materi kedua, yakni “Tindak Pidana Money Laundry” yang dibawakan oleh Hariyono selaku PK Muda. Hariyono menyampaikan mengenai karakteristik money laundry atau dikenal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, materi terakhir adalah “Hubungan Dualisme Dalam Konseling” oleh PK Pertama, Rinda Susanti. Dalam paparannya, Rinda menyampaikan bahwa sebagai PK yang juga melaksanakan konseling dalam tugasnya, perlu menerapkan kode etik dan kode perilaku. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari munculnya dualisme dalam konseling yang bertentangan dengan nilai profesional dan integritas.

Melalui corporate university dalam bentuk sharing session ini, pegawai Bapas Malang dapat mengembangkan kompetensi dan keilmuannya tanpa harus melalui diklat secara klasikal.