Malang (2/9) – Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Guna mewujudkan agenda tersebut, Kementerian dan Lembaga (K/L) penegak hukum, bersinergi mengimplementasikan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Indormasi (SPPT-TI).
Adapun SPPT-TI ini merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem database pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana.
Hari ini, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas I Malang, Anggri Hendarjati, mengikuti Sosialisasi Teknis (Sostek) Tenaga Pendukung SPPT-TI bersama dengan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Bertempat di Aula Hotel Pesonna Surabaya, kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada pukul 08.45 WIB. Selanjutnya, pemberian materi Sostek SPPT-TI dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama bersama dengan APTIKOM. Tidak hanya mendengarkan paparan mengenai teknis SPPT-TI, seluruh peserta juga melakukan praktik dan diskusi teknis SPPT-TI di tingkat UPT dengan dipandu oleh APTIKOM.