kabar bisma

Responsif, Bapas Malang Lakukan Koordinasi Internal Terkait Permenkumham 24 Tahun 2021

Malang (1/7) – Sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Menteri Hukum dan HAM kembali memperpanjang program Asimilasi Rumah dan Reintegrasi Sosial melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Setelah diundangkan pada tanggal 30 Juni 2021, Bapas Malang dengan sigap melakukan koordinasi internal terkait implementasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Koordinasi yang dipimpin oleh Kabapas Malang dan dihadiri oleh pejabat struktural serta fungsional tertentu Pembimibng Kemasyarakatan ini membahas mengenai intisari Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, terdapat dua ketentuan yang diubah. Pertama, Pasal 11 ayat (3) diubah menjadi :

Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana:
a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana; atau
d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.”

Kedua, ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.”

Menindaklanjuti peraturan ini, Kabapas Malang beserta jajaran kembali mengagendakan kegiatan pembekalan terhadap narapidana dan Anak yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Reintegrasi Sosial berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini.

“Kegiatan pembekalan ini sangat memberikan pengaruh yang signifikan dalam upaya menekan kecenderungan klien melakukan pengulangan tindak pidana.” tutur Sugandi, Kabapas Malang.

Sama seperti pembekalan sebelumnya, terdapat enam tim yang akan memberikan pembekalan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat untuk menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 di setiap bulannya.