Malang (7/7) – Bapas Malang kembali melaksanakan rutinitas pembekalan pada Narapidana dan Anak yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi. Kegiatan ini merupakan respon sigap Bapas Malang dalam upaya pencegahan pengulangan pidana oleh klien yang menjalani Asimilasi Rumah maupun Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang diundangkan pada 30 Juni 2021.
Kegiatan pembekalan ini dilakukan secara teleconference dan diikuti oleh Narapidana dan Anak pada UPT Lapas Rutan di wilayah kerja Bapas Malang, yakni Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lapas Kelas IIB Pasuruan, Lapas Kelas IIB Probolinggo, Lapas Kelas IIB Lumajang, Rutan Kelas IIB Bangil, dan Rutan Kelas IIB Kraksaan, yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Agenda pembekalan dibuka oleh Kepala Kepala Bapas Kelas I Malang. Dalam sambutannya, Kabapas menegaskan kepada WBP yang akan menjadi klien Bapas Malang nantinya untuk mematuhi kewajiban saat menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi. “Kebijakan Asimilasi Rumah dan Integrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19. Untuk itu, perlu diingat, ketika saudara menjalani Asimilasi Rumah untuk benar-benar dilaksanakan di rumah, tidak keluar rumah untuk kegiatan yang tidak perlu, dan tetap lakukan protokol kesehatan.” tutur Kabapas Malang, Sugandi.
Setelah sambutan Kabapas, kegiatan dilanjutkan dengan materi pembekalan dari pejabat Struktural dan Fungsional PK Bapas Malang, yakni Sofia Andriani (Kasi BKD), Imam Wahyudi (PK Madya), Nurul Farida (PK Madya), Vendy Ichwan Hendariyanto (PK Pertama), Leonardo Angga Pradipta (PK Pertama), Menik Ambarwati (PK Pertama).
Materi yang diberikan adalah dasar hukum, syarat pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham 24/2021, alur dan mekanisme litmas, hak dan kewajiban klien selama menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi, serta sanksi yang diberikan jika melanggar syarat umum dan khusus.
Dalam pembekalan ini, Bapas Malang juga menggandeng Kemenag Kota Malang, dalam hal ini adalah ibu Ernawati, S.Ag (Penyuluh Agama Islam) yang memberikan penguatan di bidang keagamaan. “Sebagai manusia, kita harus mengingat habluminallah dan habluminannas. Gunakan waktu di dunia ini dengan sebaik-baiknya, hindarkan diri dari hal-hal yang dapat menyakiti orang lain. Ingat bahwa apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan di Hari Akhir nantinya.” ujar Ernawati.
Diharapkan, melalui pembekalan ini WBP yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi dapat memahami syarat-syarat pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24/2021 dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana serta pelanggaran syarat khusus lainnya.