Malang – Sub Koordinator Litmas Ditjenpas, Nasirudin, berikan penguatan kepada jajaran Bapas Malang. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural pada bidang teknis dan seluruh JFT Pembimbing Kemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Plt Kepala Bapas Kelas I Malang yang menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas I Malang beserta jumlah klien dan kegiatan Pembimbingan Kemasyarakatan yang telah dilakukan.
Agenda dilanjutkan dengan paparan oleh Sub Koordinator Litmas Ditjenpas, Bapak Nasirudin, yang menyampaikan materi mengenai tusi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Restoratif Justice (RJ) sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta materi tentang implementasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Tersangka Dewasa yang telah dilaksanakan di beberapa wilayah.
Pada sesi tanya jawab, seluruh peserta aktif menyampaikan pertanyaan, diskusi, beserta saran dan masukan terkait pelaksanaan tusi PK pada implementasi RJ Pelaku Dewasa.