Malang – Sebanyak 30 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dengan didampingi 1 orang Dosen Departemen Hukum FH UB melakukan Studi Lapang ke Bapas Malang. Agenda ini ditujukan agar mahasiswa memperoleh pengetahuan praktis mengenai Penologi dalam Sistem Pemasyarakatan yang ada di lapangan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Plt. Kepala Bapas Malang, Bapak Suprianto, serta dosen FH UB, Bapak Solehuddin, yang menyampaikan sambutan mengenai tujuan dan harapan dari kegiatan Studi Lapang yang dilakukan.
“Kegiatan ini menjadi salah satu cara kami untuk memperkenalkan Pemasyarakatan kepada khalayak umum, termasuk kepada adik-adik mahasiswa. Kami berharap, ke depannya adik-adik sebagai bagian dari masyarakat dapat berperan aktif mendukung Sistem Pemasyarakatan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Suprianto.
Selanjutnya, sebanyak empat narasumber yang terdiri dari Kasi BKD, Kasi BKA, serta Pembimbing Kemasyarakatan Madya dan Pertama memberikan materi mengenai Penologi dalam Sistem Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bapas. Selain tusi Bapas, narasumber juga memberikan materi mengenai peran serta masyarakat dalam Pemasyarakatan, yakni Pokmas Lipas dan Griya Abhipraya.
Mahasiswa antusias menyimak dan menanyakan berbagai hal mengenai pelaksanaan mulai dari ketentuan Reintegrasi Sosial hingga program pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas.