Probolinggo – Satu orang Supervisor Asesor Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim bersama tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama memberikan pendampingan penggunaan instrumen asesmen kepada calon asesor Lapas Probolinggo.
Pelaksanaan pendampingan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan pelaksanaan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan pendampingan ini, Supervisor Asesor Bapas Malang menjelaskan teknik penggunaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Hal yang harus diperhatikan saat melakukan asesmen adalah building rapport yang baik,” ungkap Supervisor Asesor Bapas Malang, Nurul Farida, pada peserta pendampingan.
Menurut Nurul, building rapport yang baik dapat membantu asesor untuk memperoleh data yang valid dari WBP karena WBP lebih merasa nyaman untuk bercerita.
Nantinya, calon asesor Lapas Probolinggo akan diusulkan untuk menjadi asesor sehingga dapat melakukan asesmen guna penempatan Narapidana secara mandiri.