Malang – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu melakukan evaluasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 08 Oktober 2021, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics). Hal ini dipandang perlu dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, memberikan penguatan pada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pada kegiatan yang berlangsung pada 2 s.d. 3 November 2021 di Malang ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan di wilayah Jawa Timur.
Selain dihadiri oleh jajaran petugas Pemasyarakatan, turut hadir pula tujuh orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, PK Utama juga memberikan penguatan kepada jajaran PK Balai Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur. Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Junaedi, menyampaikan penguatan peran Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, sedangkan Sekretaris Jenderal IPKEMINDO, Tarsono, menyampaikan materi mengenai mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) Pembimbing Kemasyarakatan.
Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.