Malang (5/4) – Mengawali minggu pertama di bulan April 2021, Bapas Kelas I Malang mengikuti teleconference Diseminasi HAM mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kepala Bapas Kelas I Malang beserta jajaran dan operator P2HAM mengikuti teleconference secara bersama di Aula Bapas Kelas I Malang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krismono. “Tahun ini, kita targetkan sebanyak 80% UPT di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendapat perdikat sebagai UPT terbaik penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM.” ujar Krismono. Selain itu, disampaikan pula bahwa penyelenggaraan P2HAM selaras dengan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang saat ini tengah dilakukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Ombudsman mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah adanya kejelasan layanan, baik dari segi waktu, biaya, hingga pentingnya pengelolaan layanan pengaduan resmi. Setelah Ombudsman, Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM juga memberikan paparan mengenai teknis penilaian P2HAM. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat tiga hal yang menyebabkan UPT gagal meraih predikat terbaik, yakni data dukung tidak sesuai, jumlah data dukung kurang dari tiga foto, hingga duplikasi data dukung, yakni foto yang sama digunakan dalam lebih dari satu kriteria.
Melalui diseminasi ini, diharapkan Bapas Kelas I Malang dapat menjadi bagian dari target 80% UPT yang meraih predikat terbaik dalam penyelengaraan P2HAM dan menunjang proses pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.