Malang (26/3) – Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Malang selalu berupaya untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Seperti yang dilaksanakan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Maya Novia Pramesthi, yang melakukan pendampingan klien anak dalam upaya Diversi tingkat Pengadilan Negeri. WB, klien anak yang di dampingi oleh PK Pertama, di duga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Agenda Diversi tingkat pengadilan ini adalah mendengarkan keterangan dan keinginan korban. Hal ini dilakukan mengingat proses diversi pada tingkat kepolisian dan kejaksaan belum mencapai kesepakatan.
Klien Anak WB sebelumnya ditahan di Polres Pasuruan sejak tanggal 01 Maret 2021, namun mendapatkan jaminan dari orang tua sebab klien harus mengikuti Ujian Akhir. Adapun dalam Diversi kali ini dihadiri oleh Hakim, JPU, Penasehat Hukum, Panitera, Klien dan orang tua, Korban, serta Tokok Masyarakat seperti Kepala Desa, Ketua RW dan Ustad. Hasil Diversi pada hari ini belum mendapatkan kesepakatan, dan Diversi ditunda hingga tanggal 9 April 2021.