Malang – Pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-59 seluruh UPT Pemasyarakatan mengikuti serangkaian acara dengan sangat antusias, begitu pula Bapas Malang yang turut serta mengikuti serangkaian acara Simposium Nasional Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” pada Kamis (13/4).
Simposium Nasional Pemasyarakatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc. Ph.D. sebagai Keynote speaker, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Reynhard Silitonga sebagai Opening Remark, dan para spoke person yang sangat berkompeten, diantaranya H. Asrul Sani, S.H., M.Si., LL.D, Prof. Edward O.S Hiariej, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Seluruh pegawai Bapas Malang mengikuti kegiatan dengan khidmat, dalam simposium tersebut dijelaskan bahwa saat ini harus adanya transformasi paradigma pada bidang hukum di Indonesia dari yang awalnya lex talionis menjadi restorative. Karena keadilan retirubutif tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menjadi manifestasi keadilan restoratif dan hukum modern yang saat ini selalu digaungkan.
“Saat ini paradigma kita adalah hukum modern, yakni mewujudkan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restoratif”, ujar Prof. Edward O.S Hiariej. Melalui statement tersebut dan regulasi yang telah disahkan, kini pemasyarakatan menjadi sub sistem peradilan pidana yang nantinya melaksanakan tugas dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi.
Sosialisasi secara masif mulai dari kalangan mahasiswa hingga aparat penegak hukum menjadi kegiatan penting sembari menunggu tiga tahun Undang-Undang ini berlaku. Karena legislasi yang baik harus diikuti dengan praktik yang baik pula agar tak terjadi ketimpangan.