Malang – Dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) perlu bersiap untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tusi dalam bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.
Guna mencapai hal tersebut, pejabat struktural teknis dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti penguatan tusi oleh Kepala Bapas Malang.
Dalam agenda ini, Kabapas menghimbau Pembimbing Kemasyarakatan untuk selalu menjalin komunikasi dengan Klien, menyusun litmas bimbingan beserta rencana program pembimbingan sebagai upaya deteksi dini dalam pencegahan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Klien.
Selain pengarahan, Kabapas Malang juga berdiskusi dengan Pembimbing Kemasyarakatan terkait kendala apa saja yang muncul dalam pelaksanaan pembimbingan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.