Malang – Sebanyak 9 (sembilan) orang Klien Bapas Malang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan sosial di Griya Abhipraya Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada Kamis (1/12).
Sembilan orang tersebut merupakan Klien Bapas Malang yang masih menjalani Asimilasi Rumah maupun Reintegrasi Sosial berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Pokmas Lipas Bapas Malang, yakni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia Jawa Timur (IPSPI Jawa Timur), serta Polsek Pujon yang merupakan stakeholder terkait. Adapun dalam kegiatan ini, terdapat tiga narasumber yang menyampaikan topik penyuluhan, yaitu
Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (FH UB) menyampaikan materi mengenai “Illegal Logging dalam Perspektif Hukum Pidana”,
Ajeng Rahayu Prastiwi dan Iin Sulis Setyowati (IPSPI Jatim) menyampaikan materi mengenai “Mengenal potensi Diri untuk Menjadi Pribadi yang Lebih Baik di Masyarakat Sekitar”
Ipda Mochammad Nunung Herlianto (Polsek Pujon) menyampaikan materi mengenai “Implementasi Restorative Justice”.
Membuka kegiatan pembimbingan, Kepala Bapas Malang, Sugandi, menyampaikan kepada peserta pelatihan untuk mengikuti penyuluhan dengan baik sebagai bekal Klien untuk dapat kembali di tengah masyarakat.
“Semoga dengan kegiatan penyuluhan ini, peserta dapat menambah pengetahuan di bidang hukum dan sosial, sehingga tidak lagi kembali melakukan pengulangan pidana,” tutur Sugandi.