Bangil – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Malang memproses usul Pencabutan Pembebasan Bersyarat empat orang Klien pada Rabu (2/11/2022).
Usulan tersebut merupakan buntut dari pelanggaran syarat umum berupa pelanggaran hukum kembali oleh Klien pada saat menjalani Pembebasan Bersyarat.
Dalam pelaksanaan pembimbingan, PK Bapas Malang telah berupaya optimal memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian secara berkala, menjalin komunikasi secara intens dengan klien, namun faktor lingkungan dan ekonomi mendorong klien untuk kembali melanggar hukum.
Akibat pelanggaran yang syarat umum yang dilakukan, selain menjalani masa pidana pada perkara baru, keempat klien tersebut juga akan menjalani sisa masa pidana dari perkara yang sebelumnya.