Malang – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pembimbing Kemasyarakatan perlu memiliki kemampuan dan kompetensi yang mumpuni. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM mengadakan berbagai pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan.
Seperti pelatihan Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan yang diikuti oleh Moh. Aqim Askhabi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Malang. Pelatihan dengan metode e-learning dan dilaksanakan pada 28 Maret hingg 07 April 2022 ini diikuti oleh 35 orang Pembimbing Kemasyarakatan dari 23 Kantor Wilayah Kementerian Huum dan HAM.
Adapun beberapa materi yang disampaikan adalah mengeai pemberdayaan Pokmas Lipas, penyusunan Litmas, pelaksanaan Sidang TPP, dinamika pendampingan, hingga pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Diharapkan, melalui pelatihan ini, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam berbagai situasi di lapangan yang sangat dinamis.