Malang – Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai peraturan terbaru sehingga penilaian kinerja menjadi lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Kepegawaian Bapas Kelas I Malang berinisiatif melakukan sosialisasi serta pendampingan penyusunan SKP terbaru dengan berpedoman pada PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Urusan Kepegawaian Bapas Kelas I Malang, Agung Fajar Utomo, menyampaikan bahwa selain bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai mekanisme penyusunan SKP serta penilaian kinerja PNS terbaru, kegiatan ini juga ditujukan untuk mempersiapkan SKP periode Juli-Desember 2021 sesuai peraturan terbaru sebagai persyaratan Kenaikan Pangkat pegawai periode April 2022.
“Kami berupaya untuk memberikan edukasi kepada pegawai sehingga memahami peraturan terbaru mengenai kepegawaian. Sehingga, kami harap tidak ada kendala dalam proses pengusulan Kenaikan Pangkat nantinya karena SKP yang disusun telah sesuai dengan peraturan terbaru,” tutur Agung.
Sebagai informasi, Bapas Kelas I Malang mengusulkan sebanyak 14 (empat belas) pegawai JFT Pembimbing Kemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dipertimbangkan memperoleh Kenaikan Pangkat (KP) di periode April 2022.