Malang (24/8) – Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Guna mewujudkan agenda tersebut, Kementerian dan Lembaga (K/L) penegak hukum, bersinergi mengimplementasikan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Indormasi (SPPT-TI).
Adapun SPPT-TI ini merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem database pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana.
Hari ini, Bapas Malang beserta seluruh satuan kerja penegak hukum lainnya mengikuti Sosialisasi SPPT-TI yang diadakan oleh Kemenko Polhukam. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui telecoference Zoom ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pada kegiatan ini, disampaikan materi mengenai isu strategis penegakan hukum di Indonesia, kondisi ideal, proses bisnis, dan progress SPPT-TI, hingga urgensi SPPT-TI sebagai Target Aksi Stranas Pencegahan Korupsi.