Malang (26/02) – Sebanyak 15 orang klien yang berasal dari Lapas Kelas I Malang akan menjalani Asimilasi Rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Sebelum menjalani proses registrasi, klien tersebut mendapatkan pengarahan dan pembekalan dari Imam Wahyudi, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, serta Makruf Rijohan, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.
“Asimilasi Rumah merupakan hal yang patut disyukuri, karena tidak semua WBP mendapat kesempatan untuk menjalani Asimilasi Rumah. Untuk itu, laksanakan Asimilasi Rumah sesuai ketentuan, mulai dari berada di rumah, menerapkan protokol kesehatan, tidak mengulangi tindak pidana, tidak meresahkan masyarakat, serta selalu komunikasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar Imam Wahyudi kepada klien.
Pelaksanaan pembekalan dan serah terima klien dilaksanakan secara luring. Namun demikian, kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lingkungan Bapas Kelas I Malang, mengenakan masker, dan selalu menjaga jarak.