Malang (4/3) – Setiap satu bulan sekali, Bapas Kelas I Malang secara rutin memberikan pembekalan dan penguatan kepada Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Kegiatan pembekalan ini dilakukan secara bergiliran oleh Tim yang terdiri dari pejabat struktural dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Kali ini, giliran Tim C, yakni Erna Yulianti (Kasi BKA), Suryono (Kasubsi Registrasi BKA), Sri Rahayu (PK Muda), dan Achmad Sulung Setiawan (PK Pertama) yang bertugas memberikan pembekalan dan pengarahan.
Kegiatan diikuti oleh WBP yang menjalani pidana di wilayah kerja Bapas Kelas I Malang, yakni Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lapas Kelas IIB Pasuruan, Lapas Kelas IIB Probolinggo, Lapas Kelas IIB Lumajang, Rutan Kelas IIB Bangil, serta Rutan Kelas IIB Kraksaan. WBP tersebut merupakan WBP yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 di bulan Maret 2021.
Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Kepala Bapas Kelas I Malang, dilanjutkan dengan materi pembekalan, serta sesi tanya jawab. Tim memberikan pembekalan mengenai latar belakang, syarat pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, hingga kewajiban dan sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan.
Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan dapat menekan kecenderungan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran syarat khusus yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan nantinya.