Malang – Rabu (13/09/2023), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan pertemuan untuk membahas penyusunan substansi rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Acara ini diselenggarakan di hotel 101 OJ Malang. Agenda penyusunan substansi rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaran fungsi pemasyarakatan ini mengundang sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, di antaranya adalah Junaedi, Bc.IP., S.H.,M.H.; Drs. Tarsono, Bc.IP., M.Si.; Sutrisman, Bc.IP., S.H.; Bambang Sumardiono, Bc.IP., S.H., M.Si.; dan Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si.
Keberlangsungan acara berjalan dengan baik, tampak ruangan dipenuhi oleh sejumlah perwakilan dari tiap-tiap instansi yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, salah satunya adalah Bapas Malang yang diwakili oleh Plt. Kepala Bapas Kelas 1 Malang yaitu Suprianto. Terdapat sejumlah substansi yang menjadi bahan diskusi pada agenda kali ini, di antaranya adalah terkait pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan, pengamanan dan pengamatan, dan perawatan. Diskusi yang berlangsung sepanjang acara antara PK ahli dengan para perwakilan instansi berjalan dengan aktif. Selain mendiskusikan masukan terkait topik utama, banyak juga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi untuk permasalahan operasional yang terjadi di Unit Pelaksanaan Tugas (UPT) masing-masing.
Untuk materi pertama dibawakan oleh Junaedi, Bc.IP., S.H.,M.H. selaku moderator sekaligus PK Ahli utama. Junaedi memaparkan terkait Arah Kebijakan Pemasyarakatan Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam materinya, terbagi beberapa sub-topik yaitu dasar ketentuan lahirnya UU Pemasyarakatan, reformulasi sistem pemasyarakatan, muatan baru dalam UU Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan pemasyarakatan, fungsi pokok, fungsi penunjang, serta instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian materi fungsi pembinaan yang dibawakan oleh Drs. Tarsono, Bc.IP., M.Si.; mengandung beberapa sub-topik seperti tujuan sistem pemasyarakatan, hak bersyarat narapidana, fungsi pembinaan, pembinaan narapidana, dan isu pembinaan. Lebih lanjut materi pelayanan tahanan, yang dibawakan Bambang Sumardiono, Bc.IP., S.H., M.Si. dan materi penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan (UU No.22 tahun 2022) dibawakan oleh Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si. Acara ini diselingi dengan kegiatan coffee break dan makan siang bersama antar sesama insan pengayoman.