Malang – Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Malang, yakni Nurul Farida (PK Madya) dan Anggri Hendarjati (PK Pertama) mewakili Bapas Kelas I Malang dalam diskusi dan pembahasan UU No 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan kali ini dihadiri oleh Staf Ahli Menkumham RI, Ambeg Y. Paramarta, PK Ahli Utama, serta perwakilan UPT Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
Adapun dalam agenda ini dibahas secara spesifik mengenai rencana penyusunan draft PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.