Malang – Sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberian layanan kepada masyarakat terus dilangsungkan oleh Bapas Malang.
Kali ini, Bapas Malang bersinergi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kota Malang guna pelaksanaan asesmen terhadap klien Anak dengan inisial CAS yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.
Adapun dalam kegiatan ini hadir anggota TAT yang meliputi Bapas Malang, BNN Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta klien Anak dengan didampingi orang tua.
Dalam agenda ini, Nurul Farida (Pembimbing Kemasyarakatan Madya) serta Moh. Aqim Askhabi (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama), hadir sebagai perwakilan dari Bapas Malang.
Sebagai informasi, kegiatan asesmen terpadu ini dutujukan untuk mengetahui peranan klien dalam kaitannya dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi.